Lompat ke konten

Awas! Rokok Elektrik Yang Sedang Tren Ternyata Haram

Yogyakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram mengenai rokok elektrik atau vape. Fatwa dikeluarkan pada hari Jumat (24/01/2020) bertempat di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Yogyakarta. Fatwa dikeluarkan dikarenakan sedang maraknya penggunaan vape terutama dikalangan muda yang kian hari semakin meresahkan.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdi NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 Tentang Hukum Merokok E – Cigarette disampaikan oleh Wawan Gunawan Abdul Wahid. Menurutnya, vape tidak ada bedanya dengan rokok konvensional.

“Hukumnya sama sama haram, tidak ada bedanya. Sejatinya adalah khabā’iṡ (merusak/membahayakan),” ungkap Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu.

Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini sesuai dengan Q.S Al Baqarah (2:195) dan an- Nisa’ (4:29).

“Vape dan rokok konvensional sama sama mengandung nikotin dan racun. Yang sudah terbukti dampaknya baik bagi pengguna dan orang sekitarnya,” tegas Wawan.

PP Muhammadiyah dengan adanya fatwa ini berharap bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan vape segera berhenti. “Bagi yang belum pernah, jangan pernah main main untuk mencobanya,” tegasnya.

Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HPT ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan  rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

Pada kesempatan ini, Pusat Informasi dan Komunikasi (Puskominfo) IPM Jawa Timur hadir pada press rilis tersebut. Kedepannya, Puskominfo akan aktif mengkampanyekan tentang hukum haram nya Vape kepada kalangan pelajar. (Bustomi)

PDF fatwa haram mengenai rokok elektrik atau vape

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: