Kenal lebih Dekat dengan IPM
"Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang disingkat IPM, didirikan di Surakarta pada 5 Shafar 1381 Hijriah bertepatan dengan 18 Juli 1961 Miladiyah."
IPM berasaskan Islam. (AD Bab II, Pasal 2)
IPM adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah. (AD Bab II, Pasal 3)
Maksud dan tujuan IPM adalah terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. (AD Bab III, Pasal 6)
Basis massa IPM adalah pelajar. (AD Bab IV, Pasal 8)
Pelajar adalah kelompok sosial yang menuntut ilmu secara terus-menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan. (AD Bab IV, Pasal 9)
- Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah atau non-Muhammadiyah setingkat SMP dan SMA.
- Pelajar muslim yang berusia 12 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota IPM.
- Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2 yang diperlukan oleh organisasi dapat menjadi anggota dengan usia maksimal genap 24 tahun.
- Anggota sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
(AD Bab V, Pasal 10)
Apakah kamu Anggota Kader Pimpinan Simpatisan IPM?
Anggota
Pelajar Muslim
Kader
Luaran Perkaderan
Pimpinan
Personal Terpilih
Simpatisan
Menyetujui
Tingkatan Pimpinan
PP IPM
Pimpinan Pusat-
Pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara nasional.
-
Kesatuan di tingkat nasional yang membawahi wilayah, daerah, cabang & ranting.
-
Berkedudukan di Yogyakarta, sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di dua kantor, yaitu Yogyakarta dan Jakarta.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat
yang wajib diumumkan kepada tingkatan pimpinan di bawahnya.
PCI IPM
Pimpinan Cabang Istimewa-
Kesatuan anggota di suatu negara di luar wilayah NKRI.
-
Pendirian, penetapan, permusyawaratan, syarat, luas lingkup, dan pembagian wewenang Cabang Istimewa ditentukan oleh Pimpinan Pusat serta diatur dalam pedoman keorganisasian IPM.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat.
PW IPM
Pimpinan Wilayah-
Kesatuan daerah di tingkat provinsi dan membawahi daerah, cabang, dan ranting.
-
Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat
yang wajib diumumkan kepada tingkatan pimpinan di bawahnya..
PD IPM
Pimpinan Daerah-
Kesatuan cabang dan/atau ranting di tingkat kabupaten/kotamadya dan membawahi cabang dan/atau ranting.
-
Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Daerah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
Surat Keputusan Pimpinan Wilayah
yang wajib diumumkan kepada tingkatan pimpinan di bawahnya.
PC IPM
Pimpinan Cabang-
Kesatuan ranting-ranting (minimal 2 pimpinan) di tingkat kecamatan dan membawahi ranting.
-
Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan.
Surat Keputusan Pimpinan Daerah
yang wajib diumumkan kepada tingkatan pimpinan di bawahnya.
PR IPM
Pimpinan Ranting-
Kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan atau komunitas;
-
Pengesahan pendirian Ranting & ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.
Surat Keputusan Pimpinan Cabang
atau Pimpinan Daerah.