Lompat ke konten

Kenal lebih Dekat dengan IPM

Bangun Jaringan
Pelajar kini harus melebarkan sayap relasinya! Sudah saatnya Pelajar perlu membangun kedekatan dengan goverment demi kepentingan Pelajar kembali.
Kaum Pelajar
Kamu adalah Pelajar! Maka basis agenda aksimu adalah dengan literasi. Bangun lingkungan aksi kreatifmu dengan mengedepankan baca dan diskusi.
Organisasi Kader
IPM adalah rumah kader yang harus dirawat! Maka bangun kaderisasimu secara berjenjang, guna keberlangsungan Ikatan dan Muhammadiyah.
Cakap & Terampil
Kamu adalah IPM! Cakap dan terampil dimuka adalah senjatamu dalam berdakwah. Latih dan kembangkan hingga kamu menjadi istimewa.
Previous
Next

"Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang disingkat IPM, didirikan di Surakarta pada 5 Shafar 1381 Hijriah bertepatan dengan 18 Juli 1961 Miladiyah."

IPM berasaskan Islam. (AD Bab II, Pasal 2)

IPM adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah. (AD Bab II, Pasal 3)

Maksud dan tujuan IPM adalah terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. (AD Bab III, Pasal 6)

Basis massa IPM adalah pelajar. (AD Bab IV, Pasal 8)

Pelajar adalah kelompok sosial yang menuntut ilmu secara terus-menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan. (AD Bab IV, Pasal 9)

  1. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah atau non-Muhammadiyah setingkat SMP dan SMA.
  2. Pelajar muslim yang berusia 12 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota IPM.
  3. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2 yang diperlukan oleh organisasi dapat menjadi anggota dengan usia maksimal genap 24 tahun.
  4. Anggota sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.

(AD Bab V, Pasal 10)

Apakah kamu Anggota Kader Pimpinan Simpatisan IPM?

Anggota

AD Bab V, Pasal 10

Pelajar Muslim

Usia 12-21 tahun pada Sekolah Muhammadiyah maupun non-Muhammadiyah

Kader

AD Bab V, Pasal 11

Luaran Perkaderan

Anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.

Pimpinan

AD Bab V, Pasal 12

Personal Terpilih

Personal yang terpilih untuk menduduki struktur organisasi di tingkatan IPM.

Simpatisan

AD Bab V, Pasal 13

Menyetujui

Setuju dengan maksud & tujuan IPM, namun tidak memenuhi syarat sebagai anggota.

Tingkatan Pimpinan

PP IPM

Pimpinan Pusat
1 Pimpinan
  • Pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara nasional.
  • Kesatuan di tingkat nasional yang membawahi wilayah, daerah, cabang & ranting.
  • Berkedudukan di Yogyakarta, sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di dua kantor, yaitu Yogyakarta dan Jakarta.
Puncak

PCI IPM

Pimpinan Cabang Istimewa
0 Pimpinan
  • Kesatuan anggota di suatu negara di luar wilayah NKRI.
  • Pendirian, penetapan, permusyawaratan, syarat, luas lingkup, dan pembagian wewenang Cabang Istimewa ditentukan oleh Pimpinan Pusat serta diatur dalam pedoman keorganisasian IPM.
Internasional

PW IPM

Pimpinan Wilayah
34 Pimpinan
  • Kesatuan daerah di tingkat provinsi dan membawahi daerah, cabang, dan ranting.
  • Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
Provinsi

PD IPM

Pimpinan Daerah
467 Pimpinan
  • Kesatuan cabang dan/atau ranting di tingkat kabupaten/kotamadya dan membawahi cabang dan/atau ranting.
  • Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Daerah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
KOTA & Kab.

PC IPM

Pimpinan Cabang
1063 Pimpinan
  • Kesatuan ranting-ranting (minimal 2 pimpinan) di tingkat kecamatan dan membawahi ranting.
  • Didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan/atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan.
Kecamatan

PR IPM

Pimpinan Ranting
2045 Pimpinan
  • Kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan atau komunitas;
  • Pengesahan pendirian Ranting & ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan.